
MCNNEWS.ID , PELALAWAN– Abdul Aziz, juru bicara warga yang terkena dampak Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang merupakan anggota Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, sangat menghargai rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Aziz berharap penyelesaian masalah TNTN dapat dilakukan secara menyeluruh, dengan memprioritaskan peraturan yang sudah ada sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Bukan dengan cara melakukan tekanan, memaksa keinginan, apalagi mengancam. Karena yang dihadapi adalah rakyat, bukan separatis atau bahkan kelompok bersenjata.
Mengutamakan aparat militer bersenjata dalam menyelesaikan kasus TNTN justru akan memperburuk situasi. “Saat ini terdapat beberapa pos militer bersenjata di lokasi tersebut dan bahkan di tempat pemasangan plang penyitaan, masih ada keberadaan kamp militer. Ini maksudnya apa?” kata Aziz.
Menurut Aziz, sejak awal, pembentukan TNTN ini sudah melanggar aturan. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap PP 47 tahun 1997 yang dikaitkan dengan PP 26 Tahun 2008 mengenai Rencana Tata Ruang Nasional. Selain itu, setelah TNTN dibentuk, terjadi pula pengabaian dari pihak kehutanan.
Karena kesalahan masa lalu dan pembayaran tersebut, masyarakat kemudian menjadi tersalahkan. Masyarakat disebut sebagai perambah. Terdapat pula istilah ‘cukong’ yang sengaja diatur agar mendapatkan simpati publik.
Meskipun sejak lama, bahkan sejak tahun 1974, wilayah yang sekarang dikenal sebagai TNTN telah digunakan sebagai area penebangan kayu oleh perusahaan-perusahaan yang diberi izin HPH oleh kehutanan.
Yang menarik adalah dalam wilayah TNTN tersebut, terdapat 153 ribu hektar lahan yang dikuasai secara ilegal oleh 13 perusahaan. Wilayah ini termasuk dalam kawasan TNTN. Pelanggaran hukum ini dilakukan bersama dengan pihak kehutanan. Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp7,4 triliun. Itu hanya dari hasil kayunya saja. Mengapa hingga saat ini belum diproses? Mengapa masyarakat yang terus-menerus dikejar,”ujarnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, kebijakan pemindahan mandiri terhadap penduduk yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau mendapat perhatian.
Pemindahan ini dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan yang dinyatakan masuk dalam kawasan TNTN, ditandai dengan penghancuran tanaman kelapa sawit dan penanaman pohon di lokasi tersebut pada 10 Juni 2025.
Kurang lebih 30.000 jiwa dari enam desa diminta untuk meninggalkan wilayah tersebut dengan tenggat waktu relokasi hingga 22 Agustus 2025. Komnas HAM yang melakukan pengawasan di lokasi pada 6-9 Agustus 2025 menyampaikan beberapa temuan penting.
Pertama, sebagian besar areal kelapa sawit di Tesso Nilo dulunya merupakan izin usaha pemanfaatan hutan (IUHHK-HA) yang berubah menjadi semak belukar. Jalan akses yang dibuka perusahaan sejak awal tahun 2000-an serta kebijakan pemberian lahan oleh ninik mamak memicu masuknya pendatang untuk membuka kebun kelapa sawit.
Kedua, selama lebih dari sepuluh tahun, masyarakat setempat dan pendatang tidak hanya menanam kelapa sawit, tetapi juga mendirikan sekolah, tempat ibadah, tempat pemakaman, serta menjalani kehidupan seperti desa umumnya.
Ketiga, Komnas HAM menemukan bahwa Satgas PKH mendirikan posko dengan personel berpakaian seragam dan kendaraan yang bertanda logo TNI. Satgas memasang papan pengumuman mengenai relokasi mandiri, tetapi tanpa surat resmi yang diberikan kepada setiap warga.
Bahkan, pernah terjadi larangan sekolah menerima siswa baru, meskipun kemudian dicabut setelah protes dari masyarakat.
Keempat, penduduk menolak pemindahan karena telah tinggal dan menggantungkan hidup dari kebun kelapa sawit yang produktif, tanpa adanya penawaran kompensasi maupun kepastian lokasi tujuan.
Komnas HAM menganggap ajakan pemindahan tanpa kejelasan tujuan dapat menyebabkan masyarakat kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.
Ini dianggap melanggar hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak sesuai yang diatur dalam Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Berdasarkan situasi tersebut, Komnas HAM menyarankan empat poin. Pertama, meninjau kembali tenggat waktu relokasi mandiri hingga tersedia perlindungan prosedural yang jelas agar konflik tidak terjadi.
Kedua, mendorong penyusunan kebijakan pengelolaan hutan yang didasarkan pada penelitian menyeluruh, termasuk temuan dari Tim Revitalisasi Ekosistem TNTN tahun 2018 dan Forum Nasional Krisis Tenurial 2016.
Ketiga, memberikan perlindungan prosedural kepada masyarakat yang terkena dampak, khususnya melalui konsultasi yang jujur, pemulihan hukum, serta pilihan tempat tinggal dan penghidupan yang layak. Keempat, menghindari penggunaan kekuatan berlebihan dan simbol militer dalam lingkup sipil, serta menegakkan pendekatan humanis melalui aparat sipil.
Oleh karena itu, Komnas HAM menekankan pentingnya pengambilan solusi yang menyeluruh agar pemerintahan wilayah hutan tidak mengakibatkan pelanggaran hak asasi masyarakat yang telah tinggal lama di kawasan Tesso Nilo.























