Kota Tasikmalaya, MCNNEWS.ID
Dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di wilayah Leuwidahu, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, kian membuka wajah buram perlindungan kebebasan Pers di Daerah.
Persoalan ini bukan lagi tindakan individual, tetapi mencerminkan sikap pasif instansi pendidikan yang belum mengambil langkah tegas.
Insiden yang mencederai prinsip dasar demokrasi tersebut terjadi saat wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya. Alih-alih memperoleh klarifikasi, korban diduga diintimidasi dan bahkan mengalami kekerasan fisik.
Tasikmalaya Darurat Integritas
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan dan perlindungan hukum bagi jurnalis.
Ironisnya, sorotan publik menguat bukan hanya karena dugaan kekerasan, tetapi juga akibat sikap bungkam Dinas Pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada sanksi, pemeriksaan terbuka, maupun pernyataan resmi terhadap oknum kepala sekolah tersebut.
“Ini bukan persoalan pribadi, melainkan ujian terhadap keberanian negara menegakkan hukum dan melindungi kebebasan pers,” tegas salah satu perwakilan organisasi pers di Tasikmalaya.
Ia menilai pembiaran ini berbahaya dan bisa menjadi preseden buruk, seolah kekerasan terhadap wartawan dimaklumi jika pelaku memiliki jabatan struktural.
Gelombang kecaman pun datang dari berbagai elemen masyarakat. Organisasi pers, organisasi kemasyarakatan, hingga aktivis pendidikan menyuarakan keprihatinan mendalam.
Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
Mereka menilai dugaan tindakan kekerasan oleh seorang pendidik—yang seharusnya menjadi teladan etika dan moral—sebagai ironi sekaligus tamparan keras bagi wajah pendidikan di Kota Tasikmalaya.
Lebih jauh, publik mulai mempertanyakan motif di balik sikap diam instansi terkait. Apakah ada relasi kuasa, kepentingan tertentu, atau upaya melindungi oknum atas nama citra institusi?
Jika dugaan tersebut benar, maka kasus ini tidak lagi berdiri sebagai peristiwa kekerasan biasa, melainkan indikasi pembusukan sistemik dalam birokrasi pendidikan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis sosial menegaskan bahwa ketegasan menjadi keharusan agar hukum tidak kehilangan wibawanya.
“Jika seorang kepala sekolah bisa bersikap kasar terhadap wartawan tanpa konsekuensi, maka wajar publik bertanya: bagaimana nasib siswa dan guru di bawah kepemimpinannya?” ujar seorang aktivis Kota Tasikmalaya
Kini publik menyoroti Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan aparat penegak hukum, menjadikan kasus ini ujian serius apakah mereka menegakkan hukum tanpa pandang jabatan atau justru tunduk pada kekuasaan.
Publik menuntut negara hadir bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pelindung kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi.
Jika pihak terkait terus membiarkan kasus ini berlarut tanpa kejelasan dan transparansi, mereka merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan penegakan keadilan.
Reporter Robi D
Editor Shanny R
Ikuti update berita mcnnews.id melalui channel whatsapp























