Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tasikmalaya

FMDT Desak Kejari Tasikmalaya Untuk Segera Minindak Pejabat Yang menerima Tunjangan Ganda Transfortasi

5
×

FMDT Desak Kejari Tasikmalaya Untuk Segera Minindak Pejabat Yang menerima Tunjangan Ganda Transfortasi

Sebarkan artikel ini
Kejari Tasikmalaya
Example 468x60

Kab.Tasikmalaya – MCNNEWS.ID. Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang masih bergulat dengan berbagai keterbatasan fasilitas dasar, mulai dari infrastruktur jalan yang rusak, layanan kesehatan yang belum merata, hingga pendidikan yang tertinggal, muncul kabar mengejutkan yang menampar rasa keadilan Masyarakat.

Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya diduga menggerogoti uang rakyat dengan menikmati fasilitas ganda melalui penerimaan tunjangan dan penggunaan kendaraan dinas secara bersamaan.

Example 300x600

FMDT Tasikmalaya

Forum Mahasiswa Diaspora Tasikmalaya (FMDT) melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Laporan itu menyoroti dugaan penyimpangan Perbup Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi pejabat tinggi.

Berdasarkan telaah dokumen keuangan, FMDT menemukan indikasi praktik penerimaan ganda oleh pejabat tinggi Pemkab Tasikmalaya.

Ketua Umum FMDT Alan Fauji sampaikan kepada Wartawan Kamis (30/10/2025), bahwa para Pejabat Pemkab Tasikmalaya mendapatkan tunjangan ganda.

“Para pejabat tersebut masih menggunakan kendaraan dinas lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan, padahal mereka sudah menerima tunjangan transportasi bulanan sebesar Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.”ujarnya

Kondisi ini, lanjut Alan, menyebabkan pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos anggaran berbeda—yakni tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.

“Dari hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai sekitar Rp6,97 miliar sejak Perbup tersebut diberlakukan pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan.

Kejari Tasikmalaya

FMDT menilai praktik ini melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah serta berpotensi termasuk tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa, yakni tunjangan transportasi dan kendaraan dinas, pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini bentuk abuse of power yang tidak boleh dibiarkan,” lanjut Alan.

FMDT resmi melaporkan kasus ini kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya dan mendesak kejaksaan untuk segera mengaudit pelaksanaan Perbup Nomor 5 Tahun 2024 serta memanggil dan memeriksa pejabat yang diduga menerima fasilitas ganda.

Tunjangan Ganda Transportasi

Kemudian pengembalian seluruh dana yang dinikmati secara tidak sah ke kas daerah, dan penegakan hukum bila ditemukan unsur kesengajaan atau niat memperkaya diri.

Alan menegaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal integritas keuangan daerah.

“Sebagai anak muda yang mencintai Tasikmalaya, kami melakukan ini demi memastikan uang rakyat dikelola dengan jujur dan penuh tanggung jawab,” tutup Alan.

 

Reporter Robi Darwis


Penulis

Author Profile
Onwer di  | Web

Berusaha untuk menjadi lebih baik dengan membangun bisnis kuliner dan menjalankan dunia website yang memang menjadi konsen selama ini sejak tahun 1998

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
Example 728x250