Kab Tasikmalaya, MCNNEWS.ID – Dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) dihebohkan dengan kasus dugaan pengeluaran siswa secara lisan di Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT) Al Faaruuq.
Seorang siswa berinisial H dilaporkan telah dikeluarkan dan dilarang mengikuti ujian oleh pihak sekolah, dengan alasan utama karena perilaku nakal siswa tersebut.
Insiden puncak terjadi ketika siswa inisial H diusir langsung oleh Kepala Sekolah saat berada di lingkungan sekolah. Pengusiran ini diduga dilakukan setelah serangkaian tindakan indisipliner yang dilakukan oleh siswa yang bersangkutan.
Siswa Dianggap Sudah ‘Di-DO’ secara Lisan
Menurut orang tua siswa, Kepala Sekolah secara lisan menyatakan bahwa siswa tersebut telah di-DO (Drop Out) dan ditegaskan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ujian sekolah. Keputusan tegas ini diambil sepihak tanpa melalui mekanisme resmi tertulis yang semestinya.
“Kepala sekolah mengatakan secara lisan bahwa anak saya sudah tidak lagi menjadi siswa di sana. Bahkan, saat dia datang ke sekolah, dia diusir dan dilarang masuk,” ujar orang tua siswa
Selain itu orangtua siswa juga beberkan rasa keberatan aturan yang di terapkan di yayasan tersebut selalu melakukan pungli dengan dalih hukuman untuk siswa yang bolos
“Ketika anak saya bolos pihak sekolah dengan dalih hukuman melakukan pungutan sebesar Rp 10.000 untuk satu kali pelanggaran.”keluhnya
Syarat Mutlak: Orang Tua Harus Memohon Maaf
Pihak sekolah, melalui Kepala Sekolah, memberikan syarat mutlak agar siswa tersebut dapat kembali bersekolah dan mengikuti ujian. Syaratnya, orang tua harus datang langsung dan meminta maaf kepada Kepala Sekolah atas kenakalan anaknya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur penanganan kasus siswa bermasalah dan hak siswa atas pendidikan. Menurut aturan pendidikan, DO harus melalui mekanisme resmi, melibatkan rapat dewan guru dan pemberitahuan tertulis, bukan keputusan lisan kepala sekolah.
Saat di konfirmasi ketua yayasan Ust Khoerumasirin memberikan keterangan bahwa siswa tersebut memiliki karakter yang memerlukan perhatian khusus
“Pada saat itu kejadiannya saat hendak akan di lakukan rajia rambut namun siswa tersebut malah melompat lewat jendela dan kabur.”paparnya jumat (5/12/2025).
Selain itu Ust Khoerumasirin jelaskan terkait dendaan yang selama ini dilakukan untuk siswa yang bolos sekolah
“Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan hukuman agar siswa jera dan uang tersebut juga dipakai lagi untuk kebutuhan sekolah.”jelasnya
Saat ini, orang tua siswa tengah mempertimbangkan langkah hukum dan mediasi untuk menjamin hak pendidikan anak mereka. Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang transparan dan penerapan aturan yang sesuai dalam menyelesaikan masalah disiplin siswa di lingkungan sekolah.
Reporter Robi Darwis
Editor Shanny R

















































