Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempercepat penyusunan aturan terkait dana perdagangan bursa (ETF) Emas. Aturan ini nantinya akan menjadi dasar regulasi investasi emas di pasar modal yang kini dinantikan oleh Bursa Efek Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa penyusunan peraturan saat ini sedang dalam tahap akhir. Menurut Fauzi, aturan mengenai ETF emas juga menjadi salah satu fokus utama OJK dan termasuk dalam program legislasi (proleg).
“Peraturan OJK mengenai ETF Emas akan diterbitkan pada akhir tahun ini,” kata Hasan di tengah acara Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang berlangsung di Sanur, Bali, seperti dilaporkan Selasa (2/12).
Hasan menyampaikan bahwa aturan terkait ETF Emas telah dibahas bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi. Ia mengatakan bahwa dikeluarkannya regulasi baru akan menjadi perluasan dari ketentuan aset atau underlying yang selama ini digunakan.
- INET Mengungkap Rencana Setelah Akuisisi Tenaga Kontrak (PADA) dan Trans Hybrid
- Perubahan Digital di Sektor Keuangan, OJK dan OECD Berfokus pada Peningkatan Pengelolaan AI
- Langkah Kelompok Bakrie (BUMI) Menguasai Pertambangan Emas dan Bauxit, Ke Mana Arahnya?
Kerja Sama dengan Bullion
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa ETF emas memiliki profil risiko dan tingkat pengembalian yang berfluktuasi sesuai dengan harga emas sebagaiunderlyingKonsepnya mirip dengan ETF emas yang ada di berbagai negara, tetapi produk yang akan diperkenalkan oleh BEI ini menggunakan emas yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri.
Ia berharap hadirnya ETF emas mampu memperkuat proses hilirisasi emas serta memperluas lingkungan investasi emas di pasar dalam negeri. “Produk ini akan menggunakan emas yang berasal dari dalam negeri, sehingga diharapkan dapat mendorong hilirisasi emas,” ujar Jeffrey.
Selain itu, Jeffrey menyebutkan bahwa BEI juga bekerja sama dengan penyelenggara acara bisnis.bullionberizin OJK, seperti Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Ketentuan izin usahabulliontercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.
Bullionmerupakan aktivitas usaha yang terkait dengan emas dalam bentuk tabungan, pembiayaan, perdagangan, penyimpanan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Selain sembilan anggota bursa yang saat ini berperan sebagai diler partisipan, mereka juga berpeluang diangkat sebagai diler partisipan untuk ETF emas. Diler partisipan adalah anggota bursa yang bekerja sama dengan Manajer Investasi pengelola ETF dalam menjual atau membeli unit penyertaan ETF di pasar.
Saat ini di Indonesia terdapat sembilan agen yang terlibat, yaitu:
| No | Kode | Nama Anggota Bursa |
| 1 | PD | Indo Premier Sekuritas |
| 2 | DH | Sinarmas Sekuritas |
| 3 | CC | Mandiri Sekuritas |
| 4 | DX | Bahana Sekuritas |
| 5 | KK | Phillip Sekuritas Indonesia |
| 6 | YP | Mirae Asset Sekuritas Indonesia |
| 7 | GR | Panin Sekuritas Tbk |
| 8 | BQ | Investasi dan Sekuritas Indonesia Korea |
| 9 | SQ | BCA Sekuritas |
Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI)
“Beberapa anggota bursa lainnya juga sedang bersiap-siap untuk ikut serta berpartisipasi,” ujar Jeffrey.
Selain menunggu aturan dari OJK, lanjut Jeffrey, BEI mulai memperkuat sosialisasi kepada pelaku pasar dalam menyambut peluncuran produk ETF emas. Di sisi lain, sosialisasi bagi investor akan dilakukan secara lebih luas setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) resmi diterbitkan.
Jeffrey berharap melalui peningkatan literasi, masyarakat diharapkan mampu membedakan produk investasi yang sah serta terhindar dari investasi ilegal.






















