MCNNews.Id
Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendidikan keagamaan di Indonesia.
Kebijakan ini menandai langkah strategis dalam meningkatkan peran pesantren, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, Ditjen Pesantren akan berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia dengan struktur yang mencakup lima direktorat utama.
Kelima direktorat tersebut dirancang untuk mengakomodasi spektrum kebutuhan pesantren, mulai dari pendidikan formal, pendidikan diniyah dan nonformal, hingga aspek pemberdayaan ekonomi dan pengembangan kelembagaan.
Baca juga : mengungkap arti kode spbu di indonesia
Menteri Agama menyatakan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bentuk afirmasi negara terhadap eksistensi pesantren yang telah lama berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.
“Pesantren memiliki peran historis dan strategis. Dengan adanya Ditjen khusus, diharapkan pengelolaan menjadi lebih fokus, terarah, dan berdampak luas.” ujarnya dalam keterangan resmi.
Secara substansial, struktur baru ini mencakup direktorat yang menangani pendidikan pesantren formal, pendidikan diniyah dan nonformal, pengembangan kurikulum dan kelembagaan, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah menilai pendekatan komprehensif ini penting untuk menjawab tantangan modernisasi tanpa menghilangkan karakter khas pesantren.
Baca juga : 4 strategis bisnis mayora
Di sisi lain, sejumlah pengamat pendidikan menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif, namun mengingatkan pentingnya implementasi yang konsisten dan inklusif.
Mereka menekankan bahwa keberhasilan Ditjen Pesantren tidak hanya bergantung pada struktur organisasi, tetapi juga pada alokasi anggaran, kualitas program, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, kalangan pesantren menyambut positif pembentukan Ditjen ini, dengan harapan adanya peningkatan akses terhadap pembiayaan, penguatan kurikulum, serta dukungan terhadap kemandirian ekonomi pesantren.
Namun demikian, mereka juga berharap agar kebijakan ini tetap menjaga otonomi dan kekhasan tradisi pesantren yang telah mengakar kuat di masyarakat.
Dengan disahkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan pesantren sebagai pilar penting dalam sistem pendidikan nasional, sekaligus motor penggerak pemberdayaan umat yang berkelanjutan.
Robi D
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Follow Instagram MCNNEWS.ID
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook





















