Tasikmalaya, MCNNEWS.ID
Dugaan pencemaran lingkungan di Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah temuan lapangan mengarah pada aktivitas pembuangan limbah yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan distributor. Kasus ini tidak hanya memunculkan kekhawatiran warga, tetapi juga memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas, bukan sekadar melakukan klarifikasi administratif.
Sorotan terhadap dugaan pencemaran tersebut menguat setelah Serikat Buruh Tasikmalaya (SBT) bersama Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) melakukan investigasi langsung di lapangan. Hasil penelusuran mereka menemukan indikasi adanya pembuangan limbah makanan kedaluwarsa yang diduga berasal dari perusahaan distributor di kawasan Jalan Letjen Matsudi.
Baca juga : strategi marketing yakult yang membuatnya bertahan
Limbah tersebut diduga dibuang ke area Jalan Mangin, Kampung Rancapanjang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan lingkungan serta mekanisme pengelolaan limbah perusahaan di wilayah tersebut.
Investigasi Lapangan Temukan Dugaan Pembuangan Limbah
Investigasi yang dilakukan SBT dan JSI mengungkap adanya tumpukan limbah campuran di lokasi. Tidak hanya limbah organik, area tersebut juga dipenuhi material non-organik yang diduga telah dibuang dalam jumlah besar selama periode tertentu.
Selain itu, kondisi lapangan menunjukkan adanya bekas pembakaran terbuka di beberapa titik. Praktik pembakaran limbah secara terbuka berpotensi memicu pencemaran udara serta menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Ketua Umum SBT, Erwin, menyebut pihak perusahaan diduga telah mengakui adanya aktivitas pembuangan limbah tersebut. Menurutnya, pengakuan itu seharusnya menjadi pijakan awal bagi aparat maupun pemerintah daerah untuk melakukan tindakan lanjutan.
“Pengakuan sudah disampaikan. Karena itu, proses penanganan seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi saja, tetapi dilanjutkan dengan langkah penegakan aturan yang lebih jelas,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dorongan agar kasus tidak berhenti pada tahap investigasi administratif. Sebab, dugaan pelanggaran lingkungan dianggap memiliki dampak luas yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dugaan Praktik Pemberian Uang Jadi Temuan Tambahan
Dalam proses investigasi, SBT dan JSI juga mengungkap dugaan adanya praktik pemberian uang kepada oknum tertentu di sekitar lokasi pembuangan. Dugaan tersebut muncul berdasarkan informasi yang diterima selama penelusuran lapangan.
Baca juga : kelakaan minyakkita semakin meluas
Nominal yang disebut mencapai sekitar Rp150 ribu per boks limbah. Dugaan ini memunculkan indikasi adanya pembiaran terhadap aktivitas pembuangan limbah, sehingga praktik tersebut diduga berlangsung secara berulang.
Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai dapat memperumit persoalan karena bukan hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga dugaan pelanggaran etika dan pengawasan.
Aktivitas yang berlangsung berulang tanpa tindakan tegas berpotensi memperbesar kerusakan lingkungan. Selain itu, dampaknya juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terkait kualitas udara, tanah, dan sanitasi di kawasan sekitar.
Dugaan Pelanggaran Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Ketua JSI Kota Tasikmalaya, Deden Lee, menilai kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana apabila unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, aturan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas terhadap tindakan pencemaran lingkungan yang dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian.
“Ketentuan pidana dalam undang-undang harus menjadi perhatian. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, maka penegakan hukum perlu dilakukan secara serius,” katanya.
Pasal 104 dalam regulasi tersebut mengatur sanksi terhadap pelaku pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian, proses investigasi yang dilakukan pemerintah daerah dinilai perlu berjalan transparan agar publik mengetahui perkembangan penanganan kasus.
Baca juga : bpr galuh meraih top bumd awards 2026
Respons Dinas Lingkungan Hidup Masih Tahap Pendalaman
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menyatakan telah melakukan langkah awal. Upaya tersebut meliputi pemanggilan pihak terkait serta pemasangan garis pembatas di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah.
Namun, hingga saat ini proses penanganan masih berada pada tahap pendalaman. Pemerintah daerah disebut masih mengumpulkan data dan melakukan verifikasi lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai langkah tersebut belum cukup. Penanganan yang terlalu lama dikhawatirkan dapat memperbesar dampak terhadap lingkungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah.
Selain itu, keterlambatan tindakan dapat menyebabkan potensi pencemaran semakin meluas, terutama apabila limbah masih tersisa atau aktivitas serupa kembali terjadi.
Pemerintah Daerah Dinilai Harus Bertindak Cepat
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun mendorong proses hukum.
Kewenangan tersebut mencakup pemeriksaan, penghentian aktivitas, hingga rekomendasi penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran serius.
Dalam konteks dugaan pencemaran lingkungan di Tasikmalaya, publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Transparansi dan kecepatan penanganan dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas hidup warga.
Baca juga : dari krisis ke global kisah anthoni salim dan kerajaan bisnis indomie
Jika penanganan dilakukan secara terbuka dan profesional, pemerintah dinilai dapat menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan sekaligus memastikan kepastian hukum berjalan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila kasus berlarut tanpa kepastian, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengawasan lingkungan yang ada.
Dengan meningkatnya perhatian publik, langkah lanjutan pemerintah kini menjadi sorotan utama. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk memastikan dugaan pencemaran tidak menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Follow Instagram MCNNEWS.ID
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook






















