MCNNEWS.ID – Wacana untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke permukaan publik dan menjadi diskursus hangat di kalangan elite politik, akademisi, hingga masyarakat luas.
Para pengusul mengajukan gagasan ini sebagai bagian dari evaluasi kritis terhadap pelaksanaan Pilkada langsung yang mereka nilai memiliki sejumlah kelemahan, terutama tingginya biaya politik dan besarnya potensi praktik ‘politik uang’.
Argumentasi Pro: Efisiensi dan Rasionalitas
Para pengusul, yang sebagian besar berasal dari kalangan partai politik di parlemen, berpendapat bahwa Pilkada langsung memicu biaya yang sangat tinggi—tidak hanya bagi penyelenggara (KPU) tetapi juga bagi para kandidat.
Para pengamat meyakini bahwa mahalnya biaya politik menjadi akar masalah praktik korupsi dan politik transaksional yang muncul setelah kepala daerah terpilih.
Pengurangan Biaya: Para pendukung wacana ini menilai bahwa pemilihan melalui DPRD jauh lebih efisien dari segi anggaran negara dan waktu, serta mengurangi beban finansial para kandidat.
Rasionalitas Konstitusi: Beberapa pihak berargumen bahwa pemilihan oleh DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi menekankan pemilihan yang dilakukan secara demokratis, yang dapat diinterpretasikan sebagai dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan.
Fraksi Gerindra menilai bahwa tidak ada masalah jika kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, sementara Komisi II DPR RI menegaskan bahwa wacana ini tidak bermaksud ‘membajak hak politik rakyat’ karena hak pilih masyarakat tetap tersalurkan melalui pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
Argumentasi Kontra: Ancaman Oligarki dan Kemunduran Demokrasi
Penolakan terhadap wacana ini menguat dari kalangan akademisi, pakar hukum, dan aktivis demokrasi.
Mereka melihat pengembalian sistem Pilkada ke DPRD sebagai sebuah kemunduran demokrasi yang serius.
Pemangkasan Kedaulatan Rakyat: Pilkada langsung adalah implementasi dari desentralisasi politik yang memberikan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Mengembalikannya ke DPRD dianggap memangkas hak politik esensial ini.
Memperkuat Oligarki: Kekhawatiran terbesar adalah bahwa sistem ini akan semakin memperkuat oligarki elite partai politik.
Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan cenderung lebih loyal kepada partai pengusung dan elite politik di parlemen, ketimbang kepada aspirasi rakyat yang memilihnya.
Politik Uang Tidak Lenyap: Kritikus menilai bahwa pemilihan oleh DPRD tidak akan menghilangkan politik uang, melainkan hanya menggeser lokasinya—dari pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke anggota DPRD di ruang sidang.
Para pakar menilai bahwa akar permasalahan bukan pada mekanisme pemilihan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi dan perilaku koruptif.
Beberapa tokoh politik seperti Gibran Rakabuming Raka dan Bima Arya Sugiarto, yang lahir dari sistem Pilkada langsung, juga secara tegas menyatakan preferensi mereka untuk tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Sikap Penyelenggara dan Jalan Tengah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyikapi wacana ini sebagai bagian dari dinamika diskusi pasca-Pilkada serentak dan menegaskan bahwa mereka akan menjalankan amanat undang-undang apa pun yang diputuskan Pemerintah dan DPR.
KPU mencatat bahwa wacana ini bukan hal baru dan merupakan bagian dari upaya evaluasi untuk perbaikan Pilkada ke depan.
Momentum revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025, dianggap sebagai waktu yang tepat untuk membahas secara mendalam aspirasi pro dan kontra ini.
Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana perbaikan sistem Pilkada dapat dilakukan tanpa mengorbankan hak politik rakyat yang telah diperoleh sejak era reformasi, sekaligus mencari solusi yang paling ideal untuk bangsa.
Penulis Robi Darwis
Editor Shanny R
Penulis
Shanny Ratman adalah seorang wirausahawan dan pengelola media yang telah menekuni dunia usaha sejak 1997. Berstatus menikah, ia memulai karier sebagai Captain Restaurant di Inasuki Japanese Restaurant, Bandung. Tahun 1999, ia merintis usaha kuliner dengan berjualan makanan Eropa di kawasan Cibadak, Bandung, lalu pada 2001 membuka warung makan di Ciamis.
Pengalamannya berkembang ke bidang event organizer sebagai crew EO di Bandung sejak 2015. Pada 2018, ia mengikuti pelatihan entrepreneur bersama EntrepreneurID secara online dan menjalankan bisnis online hingga 2020. Tahun 2022, ia kembali ke Ciamis untuk mengembangkan bisnis kuliner, dan sejak 2023 aktif berkolaborasi membuka usaha kuliner yang terus berjalan hingga kini.
Selain itu, sejak 2025 Shanny turut membangun dan mengelola portal berita mcnnews.id sebagai admin. Dengan pengalaman di bidang kuliner, event, bisnis digital, dan media, ia dikenal sebagai pribadi adaptif, konsisten, dan berorientasi pada kolaborasi serta pengembangan usaha berkelanjutan.































