Kota Tasikmalaya, MCNNEWS.ID
Polemik pembangunan dan operasional menara telekomunikasi (tower) di RW 13, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, semakin menguak rapuhnya tata kelola perizinan infrastruktur telekomunikasi.
Di tengah kekhawatiran warga soal keselamatan, sikap tertutup provider justru memicu kecurigaan publik.
Mediasi yang difasilitasi Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, Rabu (24/12/2025), bertujuan meredam keresahan warga yang telah lama berlangsung.
Namun, niat baik itu ternodai sikap perwakilan Protelindo yang bungkam dan meninggalkan lokasi saat dimintai keterangan media.
Tindakan ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih menyangkut fasilitas publik yang berpotensi berdampak langsung pada keselamatan warga.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, sikap “kabur” dari media justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam aspek perizinan dan kelaikan fungsi menara tersebut.
Tiga Kesepakatan Tegas: Rem Darurat Demi Keselamatan Publik

Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menetapkan tiga poin kesepakatan strategis yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh provider:
Pertama, penghentian total seluruh aktivitas teknis.
Pihak terkait wajib menghentikan sementara seluruh penambahan beban, perawatan, dan aktivitas teknis pada tower RW 13 hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) resmi terbit. Langkah ini bertujuan mencegah risiko dan memastikan struktur menara benar-benar aman serta layak dioperasikan.
Kedua, sosialisasi terbuka dan solusi berkeadilan.
Provider wajib membuka ruang dialog yang transparan dengan warga dan menghentikan pendekatan sepihak. Provider harus menyampaikan secara terbuka langkah mitigasi risiko, tanggung jawab sosial perusahaan, serta potensi kompensasi agar tercipta solusi yang adil dan berimbang.
Ketiga, audit dan kaji ulang perizinan.
Karena izin awal tower terbit sejak 2012, DPRD menegaskan perlunya melakukan verifikasi ulang secara berkala, minimal setiap lima tahun. Audit ini krusial untuk mendeteksi perubahan struktur, penambahan beban, serta potensi dampak radiasi yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar.
SLF Belum Terbit, Tower Tetap Beroperasi?
Data Dinas Pekerjaan Umum (PU) menunjukkan bahwa proses penerbitan SLF baru akan rampung pada awal 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: atas dasar hukum apa tower tetap beroperasi tanpa kelayakan fungsi yang sah?
“Wajib ada kaji ulang setiap lima tahun. Jangan sampai ada perubahan struktur yang membahayakan masyarakat,” tegas Anang Sapaat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak terkait tidak boleh mengorbankan keselamatan publik demi kepentingan bisnis atau kelalaian administratif.
Edukasi Publik: Keselamatan Warga Bukan Tawar-Menawar
Kasus tower RW 13 Tawang menjadi alarm keras bahwa pembangunan menara telekomunikasi menyangkut keselamatan jiwa, bukan sekadar urusan sinyal.
Selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setiap menara wajib melalui pengawasan berkala, termasuk uji kekuatan struktur dan evaluasi dampak radiasi.
Warga memiliki hak hukum untuk mengetahui dan mengakses dokumen SLF, serta memastikan lingkungan tempat tinggalnya terbebas dari risiko laten akibat lemahnya pengawasan.
Kini, sorotan publik tertuju pada provider Protelindo. Apakah mereka akan bertanggung jawab dan membuka diri demi keselamatan warga, atau terus memilih bungkam dan menghindar dari pertanyaan publik?
Waktu mungkin akan menjawab, namun keselamatan warga tidak boleh menunggu.
Reporter Robi Darwis
Editor Shanny R























